Rabu, 03 Oktober 2012

Pengembangan RTH Kota Jangka Pendek

Kegiatan pengembangan RTH Kota Jangka Pendek antara lain:
  • Refungsionalisasi dan pengamanan jalur-jalur hijau alami, seperti di sepanjang tepian jalan raya, jalan tol, bawah jalan layang (fly over), bantaran kali, saluran teknis irigasi, tepian pantai, bantaran rel kereta api, jalur SUTET, tempat pemakaman umum (TPU), dan lapangan olahraga, dari okupasi permukiman liar.
  • Mengisi dan memelihara taman-taman kota yang sudah ada, sebaik-baiknya dan berdasar pada prinsip fungsi pokok RTH (identifikasi dan keindahan) masing-masing lokasi.
  • Memberikan ciri-ciri khusus pada tempat-tempat strategis, seperti batas-batas kota dan alun-alun kota.
  • Memotivasi dan memberikan insentif secara material (subsidi) dan moral terhadap peran serta masyarakat dalam pengembangan dan pemeliharaan RTH secara optimal, baik melalui proses perencanaan kota, maupun gerakan-gerakan penghijauan.
  • Prasarana penunjang dalam pengembangan RTH yang dibutuhkan, adalah tenaga-tenaga teknisi yang bisa menyampaikan konsep, ide serta pengalamannya dalam mengelola RTH, misal pada acara penyelenggaraan pelatihan dan pendidikan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat). Dibutuhkan sosialisasi dan penyuluhan secara berkala kepada pihak-pihak yang berkepentingan, maupun masyarakat umum secara luas.
(dikutip dari buku "Ruang Terbuka Hijau: Sebagai unsur utama tata ruang kota" oleh Dirjen Penataan Ruang, Departemen Pekerjaan Umum.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar