Jumat, 13 Mei 2011

ZONASI

Zonasi adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik lingkungan yang spesifik, sedangkan penetapan zonasi (zoning) adalah pembagian lingkungan kota ke dalam zona-zona dan menetapkan pengendalian pemanfaatan ruang/memberlakukan ketentuan hukum yang berbeda-beda (Barnett, 1982: 6061; So, 1979:251). Peraturan Zonasi dibuat untuk mengantisipasi dampak yang timbul dari pemanfaatan ruang sehingga perlu adanya sistem pengendalian pembangunan dan pedoman pengelolaan kawasan yang sesuai dengan karakteristik dan/ kebutuhan kawasan tersebut sejalan dengan tingkat perkembangannya. Peraturan zonasi juga dibuat karena diperlukannya alat operasional rencana tata ruang dan suatu peraturan yang melengkapi RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) agar pengendalian pembangunan lebih efektif. Sehingga fungsi dari peraturan zonasi adalah sebagai berikut:
1.    Sebagai intrumen pengendalian pembangunan
2.    Sebagai pedoman penyusunan rencana operasional
3.    Sebagai panduan teknis pengembangan lahan
Tujuan akhir dari peraturan zonasi diantaranya adalah :
1.    Menjamin bahwa pembangunan yang akan dilaksanakan dapat mencapai standar kualitas local minimum (health,safety, and welfare);
2.    Melindungi atau menjamin agar pembangunan baru tidak mengganggu penghuni atau pemanfaat ruang yang telah ada;
3.    Memelihara nilai properti;
4.    Memelihara/memantapkan lingkungan dan melestarikan kualitasnya;
5.    Menyediakan aturan yang seragam di setiap zona;
6.    Mengurangi kemacetan lalu lintas, menjamin keselamatan dari kebakaran, kepanikan, dan bahaya lain; mendorong kesehatan dan kesejahteraan umum, menyediakan cahaya dan udara yang cukup; mencegah terlalu padat, menghindarkan konsentrasi penduduk berlebihan, menyediakan fasilitas transportasi, air bersih, saluran buangan, sekolah, taman dan kebutuhan publik lainnya.